Tulisan ini berasal dari status facebook saya. Dipindah disini untuk pengingat diri saya sendiri atau mungkin orang lain tentang pendapat saya ketika HTI resmi dibubarkan oleh pemerintah dibawah rezim Ir. Joko Widodo pada 12 Desember 2017. Berikut isi status saya tersebut:
Wah, HTI resmi bubar ya*. Bagi yang dulunya HTI**, sudahlah ikut khilafah ala Islam Nusantara yang Berkemajuan saja. Salurkan gerakah sosial keagamaannya ke Muhammadiyah, NU atau Persis. Salurkan gerakan politiknya ke partai-partai ‘Islam’, perbaiki UU yang tidak syariah menjadi syariah lewat Lembaga Legislatif yang sudah ada. Islam di Indonesia lagi dijadikan rujukan oleh bangsa-bangsa yang lain lho ya. Saat ini Afghanistan dan Arab Saudi sedang getol-getolnya mengadopsi Islam Indonesia yang moderat. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Ref:
[*] Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Download: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/…/pu…/39_PUU-XV_2017.pdf
[**] Pengurus HTI Se-Indonesia. Download: https://drive.google.com/…/0ByCpKHbL9CpBQ1E5RFNlWlZhazQ/view. Mohon dikroscek, soalnya sumbernya tidak valid.
Jakarta, 13 Desember 2017
– mhy